. Presiden
Presiden Republik Indonesia adalah kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia. Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, Presiden (dan
Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dengan adanya Perubahan (Amandemen) UUD 1945,
Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden
dan MPR adalah setara. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun,
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali
masa jabatan.
Wewenang,
kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya
- Mengangkat duta dan konsul.
Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. - Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
- Menetapkan hakim agung dari
calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung - Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR